100%
Pemerintah terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (DPN Peradi Prop). Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman hukum yang memadai bagi kepala desa dan aparatur desa di seluruh Indonesia. Menurut Mendes Yandri, masih banyak kepala desa yang belum memahami aturan secara menyeluruh. Akibatnya, mereka berisiko melakukan kesalahan administratif atau hukum tanpa disengaja, bukan karena niat korupsi.
Dalam audiensi di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (4/5/2026), Mendes Yandri menegaskan bahwa pembelaan diberikan kepada kepala desa yang benar-benar tidak tahu aturan. "Mereka tidak ada niat untuk korupsi, tetapi karena ketidaktahuannya menjadi tidak sesuai aturan. Mereka perlu dibantu dan perlu paham hukum," ujarnya. Kepala desa memiliki peran strategis dalam mengelola anggaran, menyusun kebijakan, serta menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penguatan kapasitas hukum menjadi kebutuhan mendesak agar kebijakan dan keputusan di tingkat desa tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kerja sama dengan Peradi Prop akan difokuskan pada program edukasi, pelatihan, dan pendampingan hukum bagi aparatur desa. Salah satu pendiri Peradi Prop, Fauzie Yusuf Hasibuan, menyatakan bahwa kekuatan Indonesia sesungguhnya berada di desa. "Kalau desa tidak bagus, ya negara ini tidak bagus," tegasnya. Melalui literasi hukum yang baik, pengelolaan dana desa, penyusunan peraturan desa, hingga pelaksanaan kebijakan diharapkan berjalan optimal, tepat sasaran, dan sesuai perundang-undangan. Langkah preventif ini dinilai strategis untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum di masa depan
foto : Kemendesa PDT