100%
Biro Perencanaan dan Kerjasama
Jakarta — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyepakati pembahasan awal Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Indonesia Research Institute Japan (IRIJ) secara virtual pada Senin (02/11/2026). Pertemuan ini digelar untuk menjajaki kerja sama di bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM), pemetaan potensi desa, serta investasi dan teknologi.
Rapat virtual yang dipimpin oleh Tim Kerja Sama dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama tersebut menghadirkan perwakilan Biro Hukum, unit kerja eselon I terkait, serta tim manajemen IRIJ. Menurut keterangan Tim Kerja Sama, pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan kerja sama yang diajukan IRIJ guna menyamakan persepsi atas substansi dokumen sebelum masuk ke tahap finalisasi.
Dalam pemaparannya, pihak IRIJ menjelaskan rekam jejak lembaga sebagai institusi riset yang aktif mendampingi investasi dan kemitraan di Jepang maupun Indonesia. Pihak IRIJ menilai banyak potensi ekonomi desa di Indonesia yang belum terhubung dengan pasar atau investor luar negeri. Oleh karena itu, IRIJ menawarkan peran sebagai penghubung potensi desa di Indonesia dengan mitra di Jepang melalui pengalaman kerja sama yang pernah dijalankan, seperti pemetaan sektor perikanan, fasilitasi kebutuhan investor, penyediaan fasilitas cold storage, pelatihan tenaga kerja, hingga penjajakan teknologi dan transportasi.
Proses pembahasan draf dipandu oleh Biro Hukum Kemendes PDT dengan mencermati setiap pasal agar selaras dengan tugas dan fungsi kementerian. Biro Hukum mengusulkan penghapusan istilah yang berkonotasi komersial pada pasal tujuan karena Kemendes PDT bukan lembaga yang berorientasi pada keuntungan. Selain itu, pasal ruang lingkup, pasal peningkatan kapasitas SDM, serta judul MoU disesuaikan agar lebih netral dan fleksibel sebagai dokumen payung umum.
Berbagai unit kerja eselon I Kemendes PDT turut menyampaikan masukan teknis dalam pertemuan tersebut. Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal (BPI) menyoroti peluang pertukaran data dan penyusunan policy paper, sementara Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PPDT) menekankan penguatan pada lokasi-lokasi daerah tertinggal. Adapun Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menyampaikan bahwa rincian sasaran pelatihan bagi masyarakat desa, pendamping desa, maupun pengelola BUMDes akan diatur lebih spesifik pada tahap berikutnya.
Pihak Kemendes PDT melalui Biro Perencanaan dan Kerja Sama menegaskan bahwa MoU ini berfungsi sebagai payung hukum umum, sedangkan bentuk teknis pelaksanaannya akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hasil rapat menyepakati ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran data, pengembangan potensi desa dan daerah tertinggal, pengembangan kemitraan dengan mitra Jepang, serta peningkatan kapasitas SDM. Selanjutnya, draf MoU dikirimkan ke tim legal IRIJ untuk ditinjau sebelum dilanjutkan ke tahap penyusunan PKS dan pembahasan jadwal penandatanganan.
(Teks dan gambar: Muhammad Ainul Yaqin)