100%
Biro Organisasi, SDM dan Reformasi Birokrasi
JAKARTA — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melaksanakan evaluasi terhadap uji coba fitur Work From Home (WFH) pada aplikasi E-Presensi yang berlangsung pada 1 Agustus hingga 16 Oktober 2026. Seluruh unit kerja dan pegawai diminta berpartisipasi dalam evaluasi melalui pengisian kuesioner dan penyampaian laporan paling lambat 24 Oktober 2026.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Nota Dinas Nomor 2093/BPI.03.01/X/2026 tanggal 20 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi Kemendes PDT, Hasrul Edyar. Evaluasi ini dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan uji coba WFH sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan presensi pegawai.

Dalam pelaksanaan uji coba, pegawai yang menjalankan WFH wajib melakukan presensi dari rumah atau tempat tinggal yang telah terdaftar dalam data kepegawaian. Ketentuan teknis juga mengatur batas radius lokasi, yaitu maksimal 70 kilometer dari unit kerja untuk titik koordinat tempat tinggal dan maksimal 80 meter dari koordinat terdaftar saat melakukan presensi. Sementara itu, fitur Work From Anywhere (WFA) belum diberlakukan di lingkungan Kemendes PDT.
Pencatatan kehadiran selama WFH tetap dilakukan secara mandiri melalui aplikasi E-Presensi Mobile atau mesin Face Recognition. Apabila mengalami kendala teknis, pegawai diwajibkan mengajukan nota dinas untuk memperoleh persetujuan pimpinan unit kerja Eselon II pada hari yang sama.
Selain itu, penggunaan fitur E-Konfirmasi tidak diperkenankan sebagai pengganti presensi WFH. Fitur tersebut digunakan untuk keperluan konfirmasi ketidakhadiran, seperti cuti, dinas, rapat di luar kantor, dan pelatihan. Pegawai yang menjalankan WFH juga tetap wajib melaporkan kinerja harian melalui aplikasi E-Kinerja BKN.
Seluruh unit kerja dan pegawai diharapkan menyampaikan laporan dan mengisi kuesioner evaluasi sebelum batas waktu 24 Oktober 2026. Melalui evaluasi ini, Biro Organisasi, SDM, dan RB akan menghimpun masukan dari unit kerja dan pegawai untuk menilai efektivitas penerapan WFH, keandalan verifikasi lokasi dan wajah, serta berbagai kendala yang muncul selama masa uji coba.
Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah perbaikan dan kebijakan lanjutan terkait penerapan WFH di lingkungan Kemendes PDT. Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh pegawai dan unit kerja dalam mengisi kuesioner serta menyampaikan laporan menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan yang diterapkan berjalan tertib, akuntabel, dan mendukung kinerja organisasi.
Penulis: Mukhlis As