100%
Serang - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar rapat peningkatan kapasitas tenaga pendamping profesional dan Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa di Kota Serang, Banten pada Selasa (8/10/2024).
Wakil Menteri Desa PDTT Paiman Raharjo mengatakan, kegiatan yang digelar dalam rangka meningkatkan kapasitas para pendamping desa, termasuk juga meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak.
"Dengan kepala desa dan perangkat desa, para tokoh dan warga desa, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Paiman.
Selain itu, lanjut Paiman, kolaborasi juga harus terjadi dengan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) yang tersebar di seluruh Indonesia, serta para pegiat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Wamen Paiman dalam arahannya juga menyampaikan terkait Dana Desa yang merupakan instrument penting bagi
Undang-Undang Desa dalam wujudkan tujuan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi di desa.
Berdasarkan data Kemendes PDTT, Sepanjang tahun 2015 hingga 2024 ini, total dana desa yang tersalur sebesar Rp610 triliun.
Dana Desa selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya dari Rp 21 triliun di tahun 2015 hingga mencapai Rp 71 triliun di tahun 2024.
"Khusus di Banten, Dana desa tersalur mencapai Rp10 triliun lebih untuk 1.238 desa. Secara gradual atau bertahap, Dana Desa mulai mencapai tujuan kebijakan Undang-Undang Desa yang pokok yaitu kesejahteraan dan pemerataan," kata Paiman.
Keberhasilan ini, kata Paiman, bisa dilihat dari peningkatan status desa yang diukur dengan Indeks Desa Membangun (IDM).
Tahun 2015, dari total desa 73.709 desa yang didata, diketahui desa berstatus mandiri sebanyak 174 desa, desa maju 3.608 desa, dan desa berkembang sebanyak 22.882 desa. Sedang Desa Tertinggal mencapai 33.592 desa dan desa sangat tertinggal sebanyak 13.453 desa.
Di tahun 2024 ini, dari 75.261 desa yang didata, jumlah desa mandiri meningkat menjadi 17.203 desa, desa maju naik menjadi 23.063 desa dan desa berkembang menjadi 24.532 desa. sedang desa tertinggal turun menjadi 6.100 desa dan desa sangat tertinggal hanya 4.363 desa.
Keberhasilan pencapaian kesejahteraan dan pemerataan ini, lanjut Paiman, tentu ditopang oleh tiga elemen penting yakni Kepala desa beserta seluruh perangkat desa, Masyarakat desa dan Tenaga Pendamping Profesional atau Pendamping Desa yang selalu bersama perangkat desa dalam mendampingi warga desa.
"Para pendamping memahami tupoksi yang melekat. Pada diri pendamping memiliki tugas merencanakan, memonitoring, mengevaluasi pembangunan didesa. Oleh karena itu, peran penting dari pendamping desa ini memberikan dampak yang siginifikan terhadap pembangunan didesa," kata Paiman.
Lebih lanjut, kata Paiman, elemen penting lainnya adalah kementerian dan lembaga yang membantu penyaluran hingga pemanfaatan dana desa efektif dan efisien. Ada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan dan lembaga lainnya.
Kemendes PDTT dalam mempercepat laju pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa terus melakukan peningkatan kapasitas pendamping desa. Baik melalui peningkatan kapasitas mandiri oleh pendamping desa, peningkatan kapasitas melalui tatap muka oleh Kemendes PDTT, maupun pelatihan daring melalui kanal Akademi Desa.
Selain itu, setiap tahun, Kemendes PDTT memiliki kewenangan mengatur pemanfaatan dana desa. Karena itu, setiap tahun Kemendes PDTT terus menyusun kebijakan pemanfaatan dana desa.
Tahun 2023, menetapkan Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Ini merupakan kebijakan pertama yang dapat menjadi panduan umum pemanfaatan Dana Desa sepanjang tahun.
Peraturan ini memuat kebijakan-kebijakan umum pemanfaatan dana desa diantaranya yaitu Dana Desa untuk kegiatan Pembangunan Desa, diantaranya dapat untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Untuk tahun 2024 ini, Kemendes PDTT mengeluarkan Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2023 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa 2024. Diantara yang diatur didalamnya adalah Dana Desa untuk mendukung program prioritas nasional seperti penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan dan hewan, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUMDesa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Wamen Paiman berharap dalam kegiatan rapat dan diskusi yang digelar ini dapat menghasilkan beberapa rekomendasi penting untuk peningkatan kapasitas, serta model kolaborasi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Dalam kegiatan yang sangat luar biasa ini, banyak narasumber yang berkompeten dibidangnya. Maka, kami berharap, para pendamping dan kepala desa dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan ilmu yang bisa diterapkan dan dipraktekan didesanya," katanya.
Dalam kegiatan ini, turut hadir mendampingi Wamen Paiman diantaranya yakni Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, Kepala BPSDM Kemendes Luthfiyah Nurlaela, Dirjen Percepatan pembangunan Daerah Tertinggal Nugroho Setijo Nagoro dan sejumlah pejabat eselon 1 lainnya di Kemendes PDTT.
Serta untuk narasumber berasal dari Kemendagri, Kemenkeu, Polri dan Kejaksaan Agung.
Foto: Dani/Humas Kemendes PDTT
Teks: Rusli/Humas Kemendes PDTT