100%
Biro Perencanaan dan Kerjasama
Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) mematangkan substansi rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait optimalisasi sistem resi gudang bagi Badan Usaha Milik Desa melalui rapat koordinasi yang digelar secara daring via Zoom pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Menurut Biro Hukum kementerian, draf MoU saat ini tengah melalui proses administratif di internal kementerian dan telah diteruskan ke Biro Perencanaan dan Kerja Sama sebelum diproses lebih lanjut ke Sekretariat Jenderal. Rencana penandatanganan PKS sendiri dijadwalkan mengikuti agenda kementerian pada 10 Oktober mendatang di Bandung Barat, meski kepastian waktu masih menunggu konfirmasi dari Biro Humas dan Sekretariat Jenderal.
Dalam pembahasan substansi, kedua pihak sepakat menyederhanakan ruang lingkup kerja sama agar tidak memperluas kewajiban KBI di luar tugas pokok dan fungsinya. Menurut keterangan dalam rapat, fokus kerja sama diarahkan pada pertukaran data, dukungan pemanfaatan sistem resi gudang oleh BUM Desa, peningkatan kapasitas, serta fasilitasi keterhubungan dengan mitra ekosistem. Terkait fungsi fasilitasi pembiayaan dan pemasaran, KBI menegaskan bahwa peran mereka bukan sebagai pencari dana atau pemasar komoditas langsung, melainkan sebagai penghubung dan penyedia rekomendasi mitra yang relevan.
Selain ruang lingkup, rapat juga membahas penyelarasan hak dan kewajiban, jangka waktu kerja sama selama tiga tahun, serta klausul integritas. Pihak KBI menegaskan pentingnya pencantuman klausul anti-penyuapan, anti-korupsi, perlindungan data pribadi, dan benturan kepentingan sesuai standar ISO perusahaan. Biro Hukum menyatakan tidak keberatan atas usulan tersebut karena sejalan dengan prinsip kehati-hatian tata kelola pemerintahan. Sementara itu, terkait isu domisili hukum, KBI mengusulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan Biro Hukum menyarankan wilayah Jakarta Selatan guna menyesuaikan kedudukan kementerian.
Sebagai tindak lanjut, KBI dijadwalkan untuk menyiapkan draf Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement / NDA) terpisah guna mengamankan pertukaran data. Biro Hukum akan melakukan final review terhadap pasal-pasal krusial seperti penyelesaian perselisihan dan konsistensi legal drafting agar dokumen siap dicetak sebelum tanggal penandatanganan.
(Teks dan gambar: Muhammad Ainul Yaqin)