100%
Desa
Jakarta, 9 September 2026 - Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang inklusif hingga tingkat desa melalui Ruang Bersama Indonesia (RBI). Upaya tersebut diperkuat melalui finalisasi Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Ruang Bersama Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SKB RBI).
Dalam rangka finalisasi substansi dan persiapan penandatanganan SKB RBI yang direncanakan pada 14 September 2026, ketiga kementerian terus melakukan koordinasi untuk memastikan substansi kebijakan, pembagian peran, serta mekanisme pelaksanaan RBI dapat berjalan secara terpadu.
RBI merupakan bagian dari upaya memperkuat pembangunan desa yang inklusif dengan memastikan perempuan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi, berkembang, dan berdaya dalam kehidupan sosial maupun ekonomi desa, serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Dalam penyelenggaraan RBI, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki peran strategis yang meliputi:
- Mengintegrasikan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke dalam kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Melibatkan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) dalam pembinaan dan pendampingan kepada desa untuk mendukung penyelenggaraan RBI;
- Mengintegrasikan data dan informasi capaian RBI di desa ke dalam Sistem Informasi Desa secara bertahap dan terstandar sebagai dukungan bagi pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan kebijakan pembangunan desa;
- Memfasilitasi pemberdayaan perempuan dalam kelembagaan ekonomi desa melalui penguatan kolaborasi antara pemerintah desa dan dunia usaha untuk mengembangkan produk unggulan di desa dan daerah tertinggal; serta
- Memberikan afirmasi bagi penyelenggaraan RBI di Daerah Tertinggal melalui penyesuaian pendekatan dan standar pemberdayaan perempuan berdasarkan kondisi objektif daerah, dengan mempertimbangkan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Persentase Penduduk Miskin (PPM), dan Indeks Desa (ID).
Pendekatan afirmatif menjadi penting mengingat daerah tertinggal memiliki karakteristik, tantangan pembangunan, serta kapasitas yang berbeda. Karena itu, penyelenggaraan RBI diharapkan tidak menggunakan pendekatan yang seragam, tetapi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat, khususnya bagi daerah tertinggal.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat masukan agar Indeks Modal Manusia (IMM) turut dipertimbangkan sebagai salah satu indikator yang dapat menggambarkan kondisi masyarakat atas arahan terbaru Bappenas dalam pembangunan manusia. Namun penentuan wilayah Daerah Tertinggal tetap mengacu pada kriteria dan indikator yang akan ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (RPP PPDT), yakni tetap menggunakan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Melalui SKB RBI, ketiga kementerian berkomitmen memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa agar pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat diterjemahkan menjadi aksi nyata di tingkat masyarakat.