100%
Daerah-Tertinggal
Jakarta, 29 Mei 2026 - Rapat tindak lanjut hasil Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) I terkait pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RPP PPDT), yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PPDT, Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai forum konsolidasi untuk menindaklanjuti masukan lintas unit sekaligus mematangkan substansi pengaturan dalam RPP PPDT.
Pembahasan rapat difokuskan pada penajaman ruang lingkup pengaturan, khususnya terkait definisi daerah afirmasi dan keterkaitannya dengan kerangka pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam RPJPN dan RPJMN. Berbagai pandangan mengemuka terkait perlunya kehati-hatian dalam merumuskan definisi agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kementerian/lembaga lain, khususnya dalam konteks pengaturan wilayah perbatasan, daerah terdepan, dan kawasan khusus lainnya. Diskusi juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa pengaturan dalam RPP tetap memiliki kejelasan mandat dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Sebagai hasil pembahasan, rapat menyepakati bahwa ruang lingkup daerah afirmasi dalam RPP PPDT difokuskan pada daerah tertinggal dan daerah sangat tertinggal. Kesepakatan ini menegaskan bahwa pendekatan pengaturan tetap menggunakan basis eksisting daerah tertinggal sebagai fokus utama percepatan pembangunan, sementara cakupan daerah khusus dimaknai sebagai wilayah tertentu yang berada dalam lokus daerah tertinggal tersebut. Dengan demikian, substansi RPP diarahkan untuk memperkuat fokus intervensi kebijakan tanpa memperluas mandat yang berpotensi beririsan dengan kewenangan kementerian/lembaga lainnya.
Rapat juga menghasilkan kesepakatan strategis terkait penguatan instrumen perencanaan pembangunan melalui penyederhanaan dokumen perencanaan. Para peserta rapat menyepakati bahwa pengaturan turunan difokuskan pada penyusunan Strategi Nasional (STRANAS) percepatan pembangunan daerah tertinggal sebagai instrumen utama, sementara pengaturan dokumen lain di tingkat daerah akan diselaraskan dengan momentum penyusunan dokumen perencanaan yang telah berjalan, khususnya RKP dan RKPD. Pendekatan ini dipandang lebih realistis, adaptif, serta sejalan dengan kapasitas pemerintah daerah dalam mengintegrasikan agenda percepatan pembangunan ke dalam dokumen pembangunan daerah.
Dalam aspek pengukuran pembangunan, rapat menyepakati bahwa penetapan daerah tertinggal dilaksanakan setiap lima tahun sekali berdasarkan komponen perhitungan yang berlaku, disertai evaluasi tahunan untuk mengukur perkembangan dan kinerja daerah. Kesepakatan ini menjadi jalan tengah untuk menjaga kesinambungan kebijakan sekaligus memenuhi kebutuhan pemantauan progres pembangunan secara berkala. Evaluasi tahunan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penguatan intervensi pembangunan, termasuk dalam melihat perkembangan indikator ekonomi, sosial, dan keterkaitannya dengan indeks perkembangan desa.
Menutup rapat, Direktur Jenderal PPDT menegaskan bahwa seluruh kesepakatan yang dihasilkan akan menjadi landasan penyempurnaan substansi RPP PPDT pada pembahasan internal lanjutan. Kesepakatan mengenai fokus daerah afirmasi, penyederhanaan instrumen perencanaan, dan mekanisme evaluasi pembangunan merupakan langkah penting untuk memastikan RPP PPDT hadir sebagai regulasi yang implementatif, selaras dengan kebijakan nasional, serta mampu memperkuat komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan daerah tertinggal secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Rapat ini dihadiri oleh Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP selaku Perencana Ahli Utama, Mohammad Roudo, S.T., MPP, Ph.D selaku Direktur Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Staf Khusus Menteri Bidang Kebijakan Publik, Sekretaris Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Bpk/Ibu Direktur Lingkup Ditjen PPDT, serta Tim Kerja Regulasi dan Inovasi Kebijakan PPDT pada Direktorat Penyerasian Rencana dan Program PPDT.