100%
Berita Umum
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PPDT) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan rapat Sosialisasi Pemenuhan Kelengkapan Data Manajemen Talenta secara luring yang berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026 dan secara Daring pada Jumat, 8 Mei 2026. kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat implementasi manajemen talenta di lingkungan instansi sesuai dengan amanat regulasi terbaru.
Penerapan manajemen talenta merupakan sebuah keniscayaan untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditempatkan sesuai dengan kompetensinya, baik dari aspek keahlian, pengetahuan, maupun sikap. Hal ini sejalan dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 mengenai percepatan penerapan manajemen talenta di instansi pemerintah.
Transformasi Karier Berbasis Kinerja dan Potensi
Manajemen talenta didefinisikan sebagai sistem manajemen karier ASN yang meliputi akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta berdasarkan tingkat potensial dan kinerja. Melalui sistem ini, instansi dapat menyelaraskan pengembangan karier individu dengan kebutuhan organisasi secara lebih efisien dan terukur.
Dalam rapat tersebut, ditekankan bahwa pemenuhan data pada aplikasi SIMATA BKN menjadi aspek krusial. Data yang dibutuhkan mencakup:
1. Kinerja Utama: Hasil penilaian kinerja satu tahun terakhir dari E-Kinerja.
2. Kinerja Penguat: Penilaian perilaku kerja 360 derajat, penugasan dalam tim kerja, riwayat penghargaan, dan riwayat pengembangan kompetensi.
3. Kompetensi & Potensi: Hasil asesmen dan uji kompetensi.
4. Kualifikasi & Integritas: Rekam jejak disiplin dan tingkat pendidikan formal.
Mekanisme Penilaian 360 Derajat dan Penugasan Tim
Salah satu poin utama dalam sosialisasi ini adalah penerapan Penilaian Perilaku Kerja 360, di mana seorang pegawai dinilai oleh atasan, rekan kerja, dan bawahan langsung untuk mendapatkan gambaran objektivitas yang komprehensif.
• Pejabat Administrator (Eselon III) dinilai oleh bawahan langsung (Eselon IV).
• Pejabat Pengawas (Eselon IV) dan Pejabat Fungsional dinilai oleh rekan kerja yang setara.
-
Selain itu, dilakukan inventarisasi Penugasan dalam Tim Kerja dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Data penugasan ini diambil berdasarkan kedudukan tertinggi yang pernah diemban, mulai dari tingkat tim lintas instansi hingga tim internal instansi.
Komitmen Pendampingan, Guna memastikan validitas data, setiap unit kerja Eselon II di lingkungan Ditjen PPDT diwajibkan melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui akun MyASN dan SIASN, khususnya untuk riwayat penghargaan dan sertifikat pengembangan kompetensi. Tim Sumber Daya Manusia Setditjen PPDT juga akan memfasilitasi pendampingan pendataan bagi unit kerja guna memastikan seluruh ASN masuk ke dalam 9 kuadran manajemen talenta secara akurat.
Melalui akselerasi ini, diharapkan terwujud sistem pengelolaan karier ASN yang akuntabel serta pemberian penghargaan yang objektif berbasis prestasi dan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah tertinggal.