100%
Berita Umum
Jakarta, 1 Juli 2026 – Kemendes PDT menggelar Rapat Pembahasan Pra Rakortekeval Bidang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagai langkah awal mempersiapkan pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Evaluasi (Rakortekeval) serta menyelaraskan usulan evaluasi kebijakan di lingkungan Ditjen PPDT.
Rapat yang dihadiri oleh Pusat Evaluasi Kebijakan Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, Tim Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Ditjen PPDT, serta perwakilan masing-masing direktorat ini membahas arah pelaksanaan evaluasi kebijakan sekaligus menginventarisasi usulan objek evaluasi yang akan menjadi prioritas pada periode mendatang.
Dalam pembahasan disepakati bahwa evaluasi kebijakan tidak harus dilakukan setelah suatu kebijakan selesai dilaksanakan. Evaluasi dapat dimulai sejak tahap perencanaan maupun selama proses implementasi sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan secara berkelanjutan. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang lebih tepat sasaran sekaligus mendukung pengambilan kebijakan berbasis bukti.
Forum juga membahas perlunya memperluas objek evaluasi. Selain kebijakan yang telah memiliki dasar hukum, evaluasi dapat diarahkan pada program, kegiatan, maupun bentuk kerja sama yang telah berjalan dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah tertinggal. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghasilkan gambaran yang lebih utuh mengenai efektivitas pelaksanaan program pemerintah.
Dalam diskusi, masing-masing direktorat turut menyampaikan berbagai tantangan dalam penyusunan usulan evaluasi, mulai dari perubahan fokus program setiap tahun, penyesuaian tugas dan fungsi organisasi, hingga belum ditetapkannya sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan beberapa program prioritas. Kondisi tersebut menjadi perhatian agar penyusunan agenda evaluasi tetap adaptif terhadap dinamika kebijakan.
Peserta rapat juga menekankan pentingnya penyusunan instrumen evaluasi yang mampu mengukur dampak program secara lebih komprehensif, khususnya terhadap percepatan pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tertinggal. Evaluasi tidak hanya diarahkan pada pengukuran capaian kegiatan, tetapi juga pada manfaat dan perubahan yang dihasilkan bagi masyarakat.
Selain membahas usulan evaluasi, forum turut mengulas berbagai inisiatif kolaborasi yang telah dan sedang dijalankan bersama berbagai mitra pembangunan dalam mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal, termasuk kerja sama di bidang infrastruktur, penyediaan sarana air bersih, ketahanan pangan, hingga penjajakan pembiayaan pembangunan.
Sebagai tindak lanjut, setiap unit kerja diminta menyusun usulan objek evaluasi sesuai dengan matriks inventarisasi yang telah disepakati. Seluruh usulan tersebut selanjutnya akan melalui proses seleksi dan penetapan skala prioritas sebagai bahan pembahasan dalam Rakortekeval Bidang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Melalui pelaksanaan Pra Rakortekeval ini, Kemendes PDT berharap proses evaluasi kebijakan dapat berjalan lebih terarah, adaptif, dan menghasilkan rekomendasi yang mendukung peningkatan kualitas kebijakan serta efektivitas pembangunan desa dan daerah tertinggal.