100%
Berita Umum
Pembahasan mengenai Dokumen Rancangan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru Indonesia ini menjadikan mangrove dan lamun sebagai solusi iklim ( carbon sink) yang menjadi acuan dalam perencanaan kegiatan terkait ekosistem mangrove dan lamun di PPSDAL.
JAKARTA – Direktorat PPSDALDT menghadiri undangan Bappenas pada Rapat Validasi Rancangan Peta Jalan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru Indonesia yang dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026. Rapat dibuka oleh Bapak Moh. Rahmat Mulinda, selaku Direktur Kelautan dan Perikanan, Kedeputian Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/Bappenas.
Rancangan Peta Jalan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru Indonesia memiliki visi yang diinternalisasikan menjadi 3 pilar yaitu Lingkungan, Iklim dan Masyarakat. Dalam mewujudkan visi tersebut, terdapat 5 misi di beberapa bidang yaitu (1) Kebijakan dan Perencanaan, (2) Kelembagaan, (3) Data dan Ilmu, (4) Pendanaan, serta (5) Partisipasi dan Pemberdayaan.
Strategi dalam pencapaian misi diantaranya:
1. Penguatan dan penyelarasan regulasi serta pedoman perlindungan dan pengelolaan ekosistem karbon biru;
2. Penguatan kebijakan pencegahan degradasi, rehabilitasi, dan restorasi ekosistem karbon biru;
3. Pengarusutamaan ekosistem karbon biru dalam tata ruang daratlaut dan kawasan strategis;
4. Kepemimpinan nasional dalam sektor karbon biru;
5. Penguatan koordinasi lintas sektor karbon biru di tingkat daerah dan tapak;
6. Penyelenggaraan tata kelola data karbon biru melalui sistem satu data;
7. Penguatan sistem inventarisasi dan MRV karbon biru yang interoperabel dan akuntabel;
8. Peningkatan iklim penelitian terkait ekosistem karbon biru;
9. Pengembangan skema pembiayaan karbon biru yang inovatif, adil, dan berkelanjutan Dan
10. Peningkatan kesadaran, kapasitas, dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan (pemerintah, akademisi, swasta, dan masyarakat) dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem karbon biru.
Seluruh pemangku kepentingan (pemerintah, akademisi, swasta, dan masyarakat) dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem karbon biru. Dokumen Rancangan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru Indonesia ini menjadikan mangrove dan lamun sebagai solusi iklim ( carbon sink ), perlindungan ekosistem, dan sumber kesejahteraan masyarakat melalui penguatan kebijakan, data, pendanaan, kelembagaan, dan partisipasi secara terintegrasi. Dimana Direktorat PPSDALDT dapat memberikan kontribusi di dalamnya, dengan mengawal proses penyelesaian dokumen dan jika telah ditetapkan dapat dijadikan acuan dalam perencanaan kegiatan terkait ekosistem mangrove dan lamun pada Direktorat PPSDALDT kedepan.
Fince Decima Hasibuan, Direktur PPSDALDT memberikan masukan pada diskusi, dimana Pemerintah Desa (Pemdes) sebaiknya diajak keterlibatannya untuk mendukung kegiatan, terlebih Pemdes mempunyai anggaran yang dapat mendorong keberlanjutan program. Masyarakat desa bukan hanya menjadi penerima manfaat, tetapi sebagai pelaku karena masyarakat lah yang melakukan aktivitas di level tapak. Di dalam dokumen tersebut, juga telah menyebutkan integrasi terhadap RPJMDes, sementara temuan di lapangan nyatanya banyak kegiatan NGO yang belum masuk ke dalam RPJMDes. Sebaiknya, Desa dapat memasukkan kegiatan yang telah dilakukan ke dalam RPJMDes dan RKP Desa. Selain itu, Desa mempunyai Peraturan Desa yang dapat mengarahkan masyarakat dalam mendukung keberlanjutan kegiatan.